Bank Sampah “ Kedung Lestari “ Desa Kedungjaran Kecamatan Sragi Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah berdiri secara resmi sejak disahkannya Peraturan Desa Kedungjaran Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Bank Sampah pada tanggal 15 November 2016.
Didirikan atas dasar kesadaran akan perlunya peran serta seluruh lapisan masyarakat desa dalam pelestarian Lingkungan Hidup. Dilatarbelakangi banyaknya tumpukan sampah di Lingkungan yang tidak saja mengganggu pemandangan, namun berpotensi mengganggu kesehatan dan Pencemaran Lingkungan.
Didirikan di atas prinsip – prinsip mulia antara lain :
- Pemberdayaan : Memiliki makna untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, keterlibatan masyarakat dan tanggung jawab masyarakat;
- Kemandirian : Menciptakan kemandirian Masyarakat untuk Perduli terhadap kebersihan dan Kelestarian Lingkungan dengan memulai dari diri dan lingkungan sekitarnya ;
- Edukasi : Memberikan Pemahaman kepada masyarakat Desa akan penting dan besarnya manfaat Kepedulian terhadap Kebersihan Lingkungan atas Kelestarian Lingkungan;
- Partisipasi : Menumbuhkan peran serta masyarakat secara aktif untuk mendukung program Pemerintah khususnya Gerakan Pelestarian dan Kebersihan Lingkungan Masyarakat .
Dengan rencana bentuk Kegiatan berupa :
A. Kegiatan memilah, Memilih dan Memperlakukan sampah Organik dan Non Organik;
- Sampah Organik secara mandiri di diarahkan untuk dibuang pada tempatnya yang baik dan benar seperti di Bak Sampah Pribadi atau Lubang-Lubang Biopori.
- Sampah Non Organik dipilah dan dipilih, untuk yang tak bisa didaur ulang untuk di musnahkan atau disimpan / ditimbun dengan baik dan benar selama bukan sampah kimia atau limbah beracun lainnya.
- Limbah padat / cairan berbahaya yang berpotensi mencemari Lingkungan harus dibuatkan System Pengolahan Limbah sehat sesuai regulasi aturan yang berlaku.
B. Sampah Non Organik yang bisa dimanfaatkan kembali dan bernilai ekonomis tinggi ditempatkan pada wadah yang sudah disediakan bank sampah dan berkala dikumpulkan Petugas untuk dibayar sesuai harga yang ditentukan, seperti :
- Wadah minuman dan makanan kemasan;
- Wadah minuman sachet;
- Plastik kemasan Kosmetik dan barang kebersihan lain;
- Barang bekas tak terpakai.
C. Pelatihan – Pelatihan Pemanfaatan kembali Sampah Non Organik menjadi barang tepat Guna yang bernilai ekonomis tinggi.
D. Pelatihan – Pelatihan Pembuatan Kompos.
E. Sosialisasi dan Edukasi Pelestarian Lingkungan Hidup.
0 komentar:
Posting Komentar